Mahkamah Agung dalam keputusan 7-2 Kamis membuka jalan bagi pemerintahan Trump untuk memulai kembali rencana untuk mendeportasi sekelompok penjahat yang dihukum ke negara Sudan Selatan yang dilanda perang yang tidak memiliki hubungan di sana. Bulan lalu, pengadilan tinggi mencabut perintah Hakim Distrik AS Brian Murphy yang membatasi pemerintah untuk mendeportasi migran.
Sumber