Senator Australia telah mengesahkan undang-undang pertama di dunia yang melarang usia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.
Undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada November 2025.
Ini mencakup beberapa kontrol media sosial terberat di dunia dan akan memaksa platform untuk mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memastikan perlindungan verifikasi usia diterapkan.
Undang-undang tersebut akan membuat platform seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Reddit dan X bertanggung jawab atas denda hingga 50 juta dolar Australia (£ 25 juta) jika mereka tidak secara sistemik menghentikan anak-anak di bawah 16 tahun untuk memegang akun.
Platform akan memiliki waktu satu tahun untuk mencari cara menerapkan larangan sebelum denda mulai berlaku.
Pada bulan September, Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan pemerintahnya akan menguji coba teknologi verifikasi usia sebelum melarang anak-anak membuka akun media sosial akhir tahun ini.
Pada saat itu, Meta, yang memiliki Facebook dan Instagram dan memiliki usia minimum 13 tahun, mengatakan ingin memberdayakan kaum muda untuk mendapatkan manfaat dari platformnya dan menyediakan alat orang tua untuk mendukung mereka “alih-alih hanya memotong akses”.
Dewan Perwakilan Rakyat Australia belum menyetujui amandemen yang dibuat di Senat, tetapi itu adalah formalitas karena pemerintah telah setuju bahwa mereka akan disahkan.
Berita terkini ini sedang diperbarui dan detail lebih lanjut akan segera dipublikasikan.
Harap segarkan halaman untuk versi lengkap.
Anda dapat menerima peringatan Berita Terkini di smartphone atau tablet melalui Aplikasi Sky News. Anda juga dapat mengikuti @SkyNews di X atau berlangganan kami Saluran YouTube untuk mengikuti berita terbaru.