American Civil Liberties Union (ACLU) mengutuk putusan pengadilan banding federal yang “cacat dan berbahaya” pada hari Jumat yang menegakkan undang-undang yang melarang platform media sosial TikTok. “Putusan ini menetapkan preseden yang cacat dan berbahaya, yang memberi pemerintah terlalu banyak kekuatan untuk membungkam pidato orang Amerika secara online,” wakil direktur Proyek Keamanan Nasional ACLU, Patrick…
Sumber