Menteri Persatuan Ashwini Vaishnaw pada hari Rabu mengatakan ada kebutuhan untuk membuat undang-undang yang ada lebih ketat untuk mengekang konten vulgar di platform media sosial.
Di Lok Sabha, Menteri Informasi dan Penyiaran mengatakan Komite Tetap Parlemen harus membahas masalah ini dan juga menyerukan konsensus untuk menyusun undang-undang yang lebih ketat dalam hal ini.
Sebelumnya, ada pemeriksaan editorial dan diputuskan apakah ada sesuatu yang benar atau salah tetapi pemeriksaan itu telah berakhir. Saat ini, media sosial adalah platform untuk kebebasan pers tetapi tidak terkendali dan ada konten vulgar, kata menteri selama Jam Pertanyaan.
Ada kebutuhan untuk membuat undang-undang yang ada lebih ketat untuk mengekang konten vulgar di platform media sosial, kata Vaishnaw di tengah kebisingan di DPR.
Dia menanggapi pertanyaan oleh anggota BJP Arun Govil tentang mekanisme yang ada untuk memeriksa siaran konten vulgar dan terkait seks melalui platform media sosial secara ilegal dan apakah pemerintah mengusulkan untuk membuat undang-undang yang ada lebih ketat mengingat fakta bahwa undang-undang tersebut tidak terlalu efektif untuk menghentikan penyalahgunaan platform ini.